Rabu, 12 Oktober 2016

TUGAS MAKALAH ZISWAF

MAKALAH
PERATURAN PEMERINTAH MENYANGKUT PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK, SHODAQOH DAN WAKAF ( ZISWAF)

Makalahinidisusungunamemenuhitugasmatakuliah
Managemen ZISWAF
DosenPengampu :
Anas Malik, SE.I, ME.Sy





DisusunOleh:
RuntutKurniaRizki(13106296)


Prodi:Komunikasi danPenyiaran Islam (KPI)

Jurusan: Dakwah Dan Komunikasi


SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI(STAIN)
JURAI SIWO METRO
TA 1438H / 2016 M

 
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT  karena atas taufiq dan inayah-Nya penyusun dapat menyelesaikan makalah Peraturan pemerintah menyangkut pengelolaan zakat, infak, shodaqoh dan wakaf (ZISWAF).
Dalam makalah ini menjelaskan tentang Peraturan pemerintah menyangkut pengelolaan zakat, infak, shodaqoh dan wakaf (ZISWAF). Dengan selesainya makalah, penyusun mengucapkan banyak terima kasih  kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan makalah.
            Penyusun menyadari akan kekurangan yang ada pada penulisan makalah ini.Untuk itu,kritik dan saran yang sifatnya membangun sangat penyusun harapkan. Penyusun berharap mudah-mudahan makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun dan umumnya bagi pembaca makalah ini.    




Metro,10 oktober 2016
Penulis


Runtut Kurnia Rizki





DAFTAR ISI
Halaman Sampul.............................................................................................. ....  i
Kata Pengantar....................................................................................................  ii
Daftar Isi.............................................................................................................. . iii

BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang............................................................................................. 1
B.     Rumusan Masalah........................................................................................ 1

BAB II PEMBAHASAN
A.    Sejarah Singkat Tentang Berdirinya Lembaga Pengelolaan ZISWAF.... .  2
B.     Pengertian Lembaga Pengelolaan Zakat................................................ ... 4
C.     Peraturan Pemerintah Dalam Pengelolaan ZISWAF Di Indonesia........ ..  5
D.    Jenis Dana Yang Di Kelola Lembaga Pengelolaan Zakat...................... ... 8
E.     Tujuan Dari Lembaga Pengelolaan ZISWAF........................................ ... 9

BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan dan penutup........................................................................ . 11

DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang
Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syari’at Islam.Pengelolaan zakat yang baik dan optimal dapat menjadi potensi yang cukup besar bagi umat Islam. Pengelolaan bagi bangsa Indonesia khususnya umat Islam telah lama dilaksanakan sebagai dorongan pengamalan dan penyempurnaan agamanya. Seiring dengan timbulnya kesadaran bahwa umat Islam yang mayoritas, membuat zakat menjadi sumber dana yang potensial, maka dibuatlah perundang-undangan sebagai landasan hukum pengelolaan zakat agar zakat tersebut dapat berfungsi secara optimal. Untuk melaksanakan pengelolaan zakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan yang lainnya seperti fatwa MUI, maka diperlukan adanya pemahaman yang jelas oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai Peraturan Pemerintah Menyangkut Pengeloaan Zakat, Infaq, Shodaqoh Dan Wakaf (ZIZWAF). Kemudian, penulis akan menyertakan tentang sejarah berdirinya lembaga pengelolaan zakar yang ada di Indonesia, yaitu salah satunya Lembaga Amil Zakat (LAZ).

B.       Rumusan  Masalah
1.      Bagaimana sejarah singkat tentang berdirinya lembaga pengelolaan ZISWAF ?
2.      Apa pengertian Lembaga pengelolaan Zakat ?
3.      Peraturan pemerintah dalam pengelolaan ZISWAF di Indonesia ?
4.      Jenis dana yang di kelola lembaga pengelolaan zakat ?
5.      Apa tujuan dari Lembaga pengelolaan ZISWAF ?




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Sejarah Singkat Lembaga Pengelolaan Zakat, Infak, Shodaqoh Dan Wakaf (ZISWAF)
Lembaga Pengelola Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf yang selanjutnya disingkat LP-ZISWAF adalah Badan Amil Zakat Daerah (BAZDA), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Wakaf Daerah (BAWAFDA) yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah ini.
BAZDA adalah organisasi pengelola zakat, infaq dan shodaqoh yang dibentuk oleh Pemerintah yang terdiri dari unsur Masyarakat dan Pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat, infaq dan shodaqoh sesuai dengan ketentuan agama. LAZ adalah organisasi pengelola zakat, Infaq dan shodaqoh yang dibentuk oleh masyarakat yang kepengurusannya ditentukan, dibina dan dilindungi oleh Pemerintah Daerah.
 Lembaga Pengelolaan Zakat adalah kata lain dari Badan Amil Zakat (BAZ), intuisi sebelumnya bisa disebut dengan BAZIS (Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqoh), yang dimaksud dengan Badan Amil Zakat (BAZ) menurut UU 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat adalah: organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendaya gunakan zakat sesuai dengan ketentuan Agama. BAZIZ adalah Le[1]mbaga swadaya masyarakat yang mengelola penerimaan, pengumpulan, penyaluran dan pemanfaatan zakat, infaq, shodaqoh secara berdaya guna berhasil guna.
Perbedaan persepsi ini, maka dalam UU Nomor 38 Tahun 1999 pasal 1 ayat 2, selain Badan Amil Zakat dilengkapi pula dengan Lembaga Amil Zakat yang sama pengertiannya dengan BAZIS yang dikemukakan SKB. Dengan demikian, dalam struktur organisasi pengelolaan zakat menurut UU Nomor 38 Tahun 1999 dibedakan antara Badan Amil Zakat dengan Lembaga Amil Zakat. Perbedaannya adaah alau BAZ dibentuk oleh pemerintah sedangkan LAZ dibentuk atas prakasa masyarakat.
Pengelolaan zakat oleh amil zakat telah dicontohkan sejak zaman Rasulullah SAW dan para khulafaur ar-Rasyidin. Salah satu contohnya adalah ketika Nabi Muhammad SAW mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman dan pada saat beliau menjadi Gubernur Yaman, beliau pun memungut zakat dari rakyat dan disini beliau bertindak sebagai amil zakat sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Rasulullah sewaktu mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang telah ditaklukkan oleh Islam) bersabda : Engkau datang kepada kaum ahli kitab, ajaklah mereka kepada syahadat, bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan kepada mereka melakukan shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah taat untuk itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka menzakati kekayaan mereka. Zakat itu diambil dari yang kaya dan dibagi-bagikan kepada yang fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk itu, maka hati-hatilah (jangan mengambil) yang baik-baik saja) bila kekayaan itu bernilai tinggi, sedang dan rendah, maka zakatnya harus meliputi nilai-nilai itu. Hindari doanya orang yang madhlum (teraniaya) karena diantara doa itu dengan Allah tidak terdinding (pasti dikabulkan). (HR Bukhari). Melihat pentingnya zakat dan bagaimana Rasulullah SAW telah mencontohkan tata cara mengelolanya, dapat disadari bahwa pengelolaan zakat bukanlah suatu hal yang mudah dan dapat dilakukan secara individual. Agar maksud dan tujuan zakat, yakni pemerataan kesejahteraan dapat terwujud pengelolaan dan pendistribusian zakat harus dilakukan secara melembaga dan terstruktur dengan baik. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar berdirinya berbagai Lembaga Pengelola Zakat.






B.     Pengertian Lembaga Pengelolaan Zakat
Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) merupakan sebuah institusi yang bertugas dalam pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah baik yang dibentuk oleh pemerintah seperti BAZ, maupun yang dibentuk oleh masyarakat dan dilindungi [2]
oleh pemerintah seperti LAZ. Bahwa Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia terdapat dua jenis lembaga pengelola zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Untuk dapat mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya untuk kepentingan mustahik. Pada tahun 1999 dibentuk Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat, yaitu Undang-undang No. 38 Tahun 1999. Undang-undang ini kemudian ditindaklanjuti dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pengelolaan Zakat dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat. Sebelumnya pada tahun 1997 juga keluar Keputusan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun 1998 yang memberi wewenang kepada masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana maupun menerima dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah. Diberlakukannya beragam peraturan tersebut telah mendorong lahirnya berbagai Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) di Indonesia. Kemunculan lembaga-lembaga itu diharapkan mampu merealisasikan potensi zakat di Indonesia. [3]
Lembaga Amil Zakat (LAZ) adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas prakarsa masyarakat yang bergerak dalam bidang dakwah, pendidikan, sosial dan kemaslahatan umat Islam. Adapun institusi yang menguusi zakat yang lain adalah Badan Amil Zakat yaitu organisasi pengelola zakat yang di bentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.

C.    Peraturan Pemerintah Dalam Pengelolaan ZISWAF
Ketentuan mengenai peraturan pemerintah mengenai pengelolaan zakat, infaq, shodaqoh dan wakaf (ZISWAF) di indonesia telah di atur dalam perundang-undangan dan Fatwa MUI. Selama ini pengelolaan zakat pun telah memiliki peraturan berdasarkan UU 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat adalah: [4]organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendaya gunakan zakat sesuai dengan ketentuan Agama. Dengan demikian, dalam struktur organisasi pengelolaan zakat menurut UU Nomor 38 Tahun 1999 dibedakan antara Badan Amil Zakat dengan Lembaga Amil Zakat. Perbedaannya adalah kalau BAZ dibentuk oleh pemerintah sedangkan LAZ dibentuk atas prakasa masyarakat. Sedangkan ZISWAF itu sendiri adalah:[5]
1.   Zakat yang berupa Zakat Mal dan Zakat Fitrah adalah Harta yang Wajib disisihkan/dikeluarkan ditunaikan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki oleh orang Muslim sesuai dengan Ketentuan Agama, untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Zakat Mal adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Zakat Fitrah adalah sejumlah bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan makanan pokok untuk sehari pada Hari Raya Idul Fitri.
2.   Infaq dan shodaqoh adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan di luar zakat untuk kemaslahatan umum melalui Badan Amil Zakat Daerah atau Lembaga Amil Zakat.
3.  Wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.
4.  Wakif adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
5.  Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang Muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.  Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima Zakat.
 Oleh karena Undang-Undang  Nomor  38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti. Maka dibenntuklah UU No. 23 Tahun 2011. Pengelolaan  zakat  yang  diatur  dalam  Undang-Undang  ini  meliputi kegiatan perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan.
Dalam UU No. 23 Tahun 2011, pengertian zakat terdapat pada Pasal 1 Ayat (1), yang berbunyi:
Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syari’at Islam.
Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2011 disebutkan bahwa  Asas-asas Lembaga Pengelola Zakat adalah syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Zakat yang dimaksud di sini adalah zakat mal dan zakat fitrah. Adapun yang termasuk dalam zakat mal meliputi zakat emas, perak, dan logam mulai lainnya; uang dan surat berharga lainnya; perniagaan; pertanian, perkebunan, dan perhutanan; peternakan dan perikanan; pertambangan; perindustrian; pendapatan dan jasa; dan rikaz. (Pasal 4 Ayat (1) dan (2))
Undang-undang ini mempunyai implikasi yang sangat luas bagi lembaga pengelolaannya. Pengelolaan tersebut secara umum mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatannya berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang produktif. Oleh karena itu, untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaannya, badan amil zakat senantiasa dituntut untuk amanah, profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas serta kemandirian sebagai sebuah industri publik menuju masyarakat yang sejahtera, berdayaguna dan bertaqwa.
Untuk menjamin pengelolaan zakat sebagai amanah agama, dalam undang-undang ini ditentukan adanya unsur pembinaan  dan unsur pengawasan yang terdiri dari ulama, kaum cendekia, masyarakat, dan pemerintah serta adanya sanksi hukum terhadap pengelola yang tidak sesuai denga ketentuan. Ketentuan mengenai zakat di Indonesia selain diatur dalam perundang-undangan juga berdasarkan pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Di antara fatwa-fatwa tersebut meliputi:
a.       Fatwa tentang intesifikasi pelaksanaan zakat yang disidangkan pada tanggal 26 Januari     1982, menetapkan:
1)      Penghasilan dari jasa dapat dikenakan zakat apabila samapi nisab dan haul.
2)      Yang  berhak  menerima  zakat  hanya  delapan ashnaf  yang tersebut dalam Al-Qur’an pada surat at-Taubah ayat 60. Apabila salah  satu ashnaf tidak  ada,  bagiannya  diberikan kepada ashnaf yang ada.
3)      Untuk  kepentingan  dan  kemaslahatan  umat  Islam,  maka  yang tidak dapat dipungut melalui saluran zakat, dapat diminta atas nama infaq atau shadaqah.
4)      Infaq  dan  shadaqah  yang  diatur  pungutannya  oleh  Ulil  Amri, untuk  kepentingan  tersebut  di  atas,  wajib  ditaati  oleh  umat Islam menurut kemampuannya.
b.      Fatwa tentang mentasharufkan dana zakat untuk kegiatan produktif dan kemaslahatan  umat. Ditetapkan pada tanggal 2 Februari tahun 1982, yang berisi bahwa zakat  yang  diberikan  kepada  fakir  miskin  dapat  bersifat produktif. Dana  zakat  atas  nama  Sabilillah  boleh  ditasarufkan  guna keperluan maslahah'ammah (kepentingan umum).
c.       Fatwa tentang pemberian zakat untuk beasiswa. Ditetapkan pada tanggal 19 Februari 1996, yang ketentuannya terlampir dalam surat fatwa No. Kep.-120/MU/II/1996. Dalam surat tersebut disebutkan bahwa memberikan  uang  zakat  untuk  keperluan  pendidikan,  khususnya dalam  bentuk  beasiswa,  hukumnya  adalah  SAH,  karena  termasuk dalam ashnaf fi sabilillah.[6]

D.    Jenis Dana yang Dikelola Lembaga Pengelola Zakat
Lembaga Pengelola Zakat (LPZ)  menerima dan mengelola berbagai jenis dana, yaitu:
1.      Dana Zakat. Ada dua jenis dana zakat yang dikelola oleh LPZ, yaitu dana zakat umum dan dana zakat dikhususkan. Dana zakat umum adalah dana zakat yang diberikan oleh muzakki kepada LPZ tanpa permintaan tertentu. Sedangkan dana zakat dikhususkan adalah dana zakat yang diberikan oleh muzakki kepada LPZ dengan permintaan dikhususkan, misalnya untuk disalurkan kepada anak yatim. Zakat sendiri dibedakan menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal. 
2.       Dana Infaq/Shadaqah. Seperti dana zakat, dana infaq/shadaqah terdiri atas dana infaq/shadaqah umum dan dana infaq/shadaqah khusus. Dana infaq/shadaqah umum adalah dana yang diberikan para donatur kepada LPZ tanpa persyaratan apapun. Sedangkan dana infaq/shadaqah dikhususkan adalah dana yang diberikan para donatur kepada LPZ dengan berbagai persyaatan tertentu, seperti untuk disalurkan kepada masyarakat di wilayah tertentu.
3.      Dana Wakaf. Wakaf adalah menahan diri dari berbuat sesuatu terhadap hal yangmanfaaatnya diberikan kepada orang tertentu dengan tujuan yang baik.
4.      Dana Pengelola. Dana pengelola adalah hak amil yang digunakan untuk membiayai kegiatan operasional lembaga yang bersumber dari:
a.  Hak amil dari dana zakat.
b. Bagian tertentu dari dana infaq/shadaqah.
c. Sumber lain yang tidak bertentangan dengan syariah.
Sedangkan mekanisme pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Oleh Karena itu, untuk optimalisasi pendayagunaan zakat diperlukan pengelolaan zakat oleh lembaga amil zakat yang professional dan mampu. mengelola zakat secara tepat sasaran. Pada prinsipnya, pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk mustahik zakat dilakukan persyaratan:
1. Hasil pendapatan dan penelitian kebenaran mustahik delapan asnaf, antara lain:
a. Fakir, yaitu orang yang selalu tidak mampu memenuhi kebutuhan makan dalam sehari.
b. Miskin, yaitu orang yang kurang bisa memenuhi kebutuhan, tetapi masih bisa mengusahakan.
c. Amil, yaitu orang yang diberi tugas untuk mengelola zakat.
d. Mu’alaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.
e. Ghorim, yaitu orang yang terbebani banyak hutang melebihi jumlah hartanya.
f. Sabilillah, yaitu orang yang berperang dijalan Allah, meskipun kaya.
g. Ibnu Sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal selama dalam perjalanan dengan tujuan baik. 
2. Mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan.
3. Mendahulukan mustahik dalam wilayah masing-masing.[7]

E.     Tujuan Lembaga Pengelolaan ZISWAF
Setiap berdirinya suatu kelembagaan pasti memiliki tujuan tertentu, dalam hal inipun dengan didirikannya lembaga pengelolaan ZISWAF karena memiliki tujuan. Adapun tujuan dari lembaga pengelolaan ZISWAF antara lain:
1.      Mengangkat harkat dan martabat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan dan penderitaan.
2.      Membantu pemecahan masalah yang dihadapi oleh para mustahik.
3.      Menjembatani antara yang kaya dan yang miskin dalam suatu masyarakat.
4.      Meningkatkan syiar Islam.
5.      Mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara.
6.      Mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat.
7.      Hikamah Ibadah Zakat
Setiap dari tujuan yang baik pastilah terdapat hikmah, apabila prinsip-prinsip pengelolaan dan tujuan pengelolaan zakat dilaksanakan dipegang oleh amil zakat baik itu berupa badan atau lembaga, dan zakat, infak, dan sedekah dikelola dengan manajemen modern dengan tetap menerapkan empat fungsi standar manajemen, tampaknya sasaran zakat, infak maupun sedekah akan tercapai.[8]




















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan makalah yang berjudul peraturan pemerintah menyangkut pengelolaan  lembaga zakat, infaq dan shodaqoh dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Sejarah munculnya Pengelolaan zakat oleh amil zakat telah dicontohkan sejak zaman Rasulullah SAW dan para khulafaur ar-Rasyidin. Salah satu contohnya adalah ketika Nabi Muhammad SAW mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman dan pada saat beliau menjadi Gubernur Yaman, beliau pun memungut zakat dari rakyat dan disini beliau bertindak sebagai amil zakat. Melihat pentingnya zakat dan bagaimana Rasulullah SAW telah mencontohkan tata cara mengelolanya, dapat disadari bahwa pengelolaan zakat bukanlah suatu hal yang mudah dan dapat dilakukan secara individual. Agar maksud dan tujuan zakat, yakni pemerataan kesejahteraan dapat terwujud pengelolaan dan pendistribusian zakat harus dilakukan secara melembaga dan terstruktur dengan baik. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar berdirinya berbagai Lembaga Pengelola Zakat.
2. Pengelolaan zakat atau lembaga ZISWAF adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan peng-koordinasian dalam pegumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, di Indonesia terdapat dua jenis Lembaga Pengelola Zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ).
3. Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2011 disebutkan bahwa  Asas-asas Lembaga Pengelola Zakat adalah syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.
Sedangkan tujuan pengelolaan zakat berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2011 adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan
.4. Lembaga Pengelola Zakat (LPZ)  menerima dan mengelola berbagai jenis dana, yaitu dana zakat, dana Infaq/Shadaqah, dana wakaf dan dana pengelola. Sedangkan mekanisme pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat.



[1]  http://id.wikipedia.org/wiki/zakat¬mal. Diakses pada tanggal 10 Oktober 2016, pukul 11:00   WIB

[2]http://ibnu-soim.blogspot.com/2013/05/bab-i-lembaga-amil-zakat lazis_28.html?m=1,diakses pada tanggal 10 Oktober 2016 pukul 11:00 WIB

[3] Ali, Mohammad Daud, Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, (Jakarta: UI Press, 2006). h. 23


[5] Darajat Zakaria.,Zakat Pembersih Harta Dan Jiwa. Cet IV. (Jakarta: Yayasan Pendidikan Islam Ruhama, 1993) h.56

[6] Ash-Shiddieqy, Muhammad Hasbi, Pedoman Zakat, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1997), h.79
[7] Hafidhuddin, Didin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta: Gema Insani Press, 2002), h. 97

[8] Maghfiroh, Mamluatul, Zakat, (Yogyakarta: PT Pustaka Insan Madani, 2007). h.68

 

1 komentar:

  1. Borgata Hotel Casino & Spa - Dr.MCD
    Borgata Hotel Casino & Spa, 1 Borgata Way, Atlantic City, 평택 출장마사지 NJ 08401, United 속초 출장샵 States The Borgata hotel 당진 출장마사지 casino and spa 강원도 출장샵 offers an eclectic mix of 충주 출장마사지 nightlife, dining and entertainment

    BalasHapus