MAKALAH
PERATURAN PEMERINTAH MENYANGKUT PENGELOLAAN ZAKAT, INFAK,
SHODAQOH DAN WAKAF ( ZISWAF)
Makalahinidisusungunamemenuhitugasmatakuliah
Managemen ZISWAF
DosenPengampu
:
Anas Malik, SE.I, ME.Sy

DisusunOleh:
RuntutKurniaRizki(13106296)
Prodi:Komunikasi danPenyiaran Islam (KPI)
Jurusan: Dakwah Dan Komunikasi
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI(STAIN)
JURAI SIWO METRO
TA 1438H / 2016 M
بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
KATA PENGANTAR
Puji syukur
kehadirat Allah SWT karena atas taufiq
dan inayah-Nya penyusun dapat menyelesaikan makalah Peraturan pemerintah
menyangkut pengelolaan zakat, infak, shodaqoh dan wakaf (ZISWAF).
Dalam makalah ini menjelaskan tentang
Peraturan pemerintah menyangkut pengelolaan zakat, infak, shodaqoh dan wakaf
(ZISWAF). Dengan selesainya makalah, penyusun mengucapkan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah
membantu penyusunan makalah.
Penyusun menyadari akan kekurangan
yang ada pada penulisan makalah ini.Untuk itu,kritik dan saran yang sifatnya
membangun sangat penyusun harapkan. Penyusun berharap mudah-mudahan makalah ini
dapat bermanfaat bagi penyusun dan umumnya bagi pembaca makalah ini.
Metro,10 oktober 2016
Penulis
Runtut Kurnia Rizki
DAFTAR ISI
Halaman
Sampul.............................................................................................. .... i
Kata
Pengantar.................................................................................................... ii
Daftar
Isi.............................................................................................................. . iii
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang............................................................................................. 1
B. Rumusan
Masalah........................................................................................ 1
BAB
II PEMBAHASAN
A. Sejarah Singkat Tentang Berdirinya Lembaga Pengelolaan ZISWAF.... .
2
B. Pengertian Lembaga Pengelolaan Zakat................................................ ... 4
C. Peraturan Pemerintah Dalam Pengelolaan ZISWAF Di Indonesia........ .. 5
D. Jenis Dana Yang Di Kelola Lembaga Pengelolaan Zakat...................... ... 8
E. Tujuan Dari Lembaga Pengelolaan ZISWAF........................................ ...
9
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan
dan penutup........................................................................ .
11
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Zakat
merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha
untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syari’at Islam.Pengelolaan zakat yang baik dan optimal dapat
menjadi potensi yang cukup besar bagi umat Islam. Pengelolaan bagi bangsa
Indonesia khususnya umat Islam telah lama dilaksanakan sebagai dorongan
pengamalan dan penyempurnaan agamanya. Seiring dengan timbulnya kesadaran bahwa
umat Islam yang mayoritas, membuat zakat menjadi sumber dana yang potensial,
maka dibuatlah perundang-undangan sebagai landasan hukum pengelolaan zakat agar
zakat tersebut dapat berfungsi secara optimal. Untuk melaksanakan pengelolaan
zakat yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
peraturan yang lainnya seperti fatwa MUI, maka diperlukan adanya pemahaman yang
jelas oleh masyarakat. Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan membahas
mengenai Peraturan Pemerintah Menyangkut Pengeloaan Zakat, Infaq, Shodaqoh Dan
Wakaf (ZIZWAF). Kemudian, penulis akan menyertakan tentang sejarah berdirinya
lembaga pengelolaan zakar yang ada di Indonesia, yaitu salah satunya Lembaga
Amil Zakat (LAZ).
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimana sejarah singkat
tentang berdirinya lembaga pengelolaan ZISWAF ?
2.
Apa pengertian Lembaga
pengelolaan Zakat ?
3.
Peraturan pemerintah dalam
pengelolaan ZISWAF di Indonesia ?
4.
Jenis dana yang di kelola
lembaga pengelolaan zakat ?
5.
Apa tujuan dari Lembaga
pengelolaan ZISWAF ?
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Sejarah
Singkat Lembaga Pengelolaan Zakat, Infak, Shodaqoh Dan Wakaf (ZISWAF)
Lembaga Pengelola Zakat, Infaq, Shodaqoh dan Wakaf
yang selanjutnya disingkat LP-ZISWAF adalah Badan Amil Zakat Daerah
(BAZDA), Lembaga Amil Zakat (LAZ) dan Badan Wakaf Daerah (BAWAFDA) yang
dibentuk berdasarkan peraturan daerah ini.
BAZDA adalah organisasi pengelola zakat, infaq dan shodaqoh yang dibentuk
oleh Pemerintah yang terdiri dari unsur Masyarakat dan Pemerintah dengan tugas
mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat, infaq dan shodaqoh
sesuai dengan ketentuan agama. LAZ adalah organisasi pengelola zakat, Infaq dan
shodaqoh yang dibentuk oleh masyarakat yang kepengurusannya ditentukan, dibina
dan dilindungi oleh Pemerintah Daerah.
Lembaga
Pengelolaan Zakat adalah kata lain dari Badan Amil Zakat (BAZ), intuisi
sebelumnya bisa disebut dengan BAZIS (Badan Amil Zakat, Infaq, dan Shadaqoh),
yang dimaksud dengan Badan Amil Zakat (BAZ) menurut UU 38 Tahun 1999 tentang
pengelolaan zakat adalah: organisasi pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah
terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan,
mendistribusikan dan mendaya gunakan zakat sesuai dengan ketentuan Agama. BAZIZ
adalah Le[1]mbaga
swadaya masyarakat yang mengelola penerimaan, pengumpulan, penyaluran dan pemanfaatan
zakat, infaq, shodaqoh secara berdaya guna berhasil guna.
Perbedaan persepsi ini, maka dalam UU Nomor 38 Tahun 1999 pasal 1 ayat 2,
selain Badan Amil Zakat dilengkapi pula dengan Lembaga Amil Zakat yang sama
pengertiannya dengan BAZIS yang dikemukakan SKB. Dengan demikian, dalam
struktur organisasi pengelolaan zakat menurut UU Nomor 38 Tahun 1999 dibedakan
antara Badan Amil Zakat dengan Lembaga Amil Zakat. Perbedaannya adaah alau BAZ
dibentuk oleh pemerintah sedangkan LAZ dibentuk atas prakasa masyarakat.
Pengelolaan
zakat oleh amil zakat telah dicontohkan sejak zaman Rasulullah SAW dan para
khulafaur ar-Rasyidin. Salah satu contohnya adalah ketika Nabi Muhammad SAW
mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman dan pada saat beliau menjadi Gubernur Yaman,
beliau pun memungut zakat dari rakyat dan disini beliau bertindak sebagai amil
zakat sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Rasulullah
sewaktu mengutus sahabat Mu’adz bin Jabal ke negeri Yaman (yang telah
ditaklukkan oleh Islam) bersabda : Engkau datang kepada kaum ahli kitab,
ajaklah mereka kepada syahadat, bersaksi bahwa sesungguhnya tidak ada Tuhan
selain Allah dan sesungguhnya Nabi Muhammad adalah utusan Allah. Jika mereka
telah taat untuk itu, beritahukanlah bahwa Allah mewajibkan kepada mereka
melakukan shalat lima waktu dalam sehari semalam. Jika mereka telah taat untuk
itu, beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah mewajibkan mereka menzakati
kekayaan mereka. Zakat itu diambil dari yang kaya dan dibagi-bagikan kepada
yang fakir-fakir. Jika mereka telah taat untuk itu, maka hati-hatilah (jangan
mengambil) yang baik-baik saja) bila kekayaan itu bernilai tinggi, sedang dan
rendah, maka zakatnya harus meliputi nilai-nilai itu. Hindari doanya orang yang
madhlum (teraniaya) karena diantara doa itu dengan Allah tidak terdinding
(pasti dikabulkan). (HR Bukhari). Melihat pentingnya zakat dan bagaimana
Rasulullah SAW telah mencontohkan tata cara mengelolanya, dapat disadari bahwa
pengelolaan zakat bukanlah suatu hal yang mudah dan dapat dilakukan secara
individual. Agar maksud dan tujuan zakat, yakni pemerataan kesejahteraan dapat
terwujud pengelolaan dan pendistribusian zakat harus dilakukan secara melembaga
dan terstruktur dengan baik. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar berdirinya
berbagai Lembaga Pengelola Zakat.
B. Pengertian Lembaga Pengelolaan Zakat
Lembaga
Pengelola Zakat (LPZ) merupakan sebuah institusi yang bertugas dalam
pengelolaan zakat, infaq, dan shadaqah baik yang dibentuk oleh pemerintah
seperti BAZ, maupun yang dibentuk oleh masyarakat dan dilindungi [2]
oleh
pemerintah seperti LAZ. Bahwa Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengkoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia
terdapat dua jenis lembaga pengelola zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan
Lembaga Amil Zakat (LAZ).
Untuk dapat
mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya untuk kepentingan mustahik. Pada
tahun 1999 dibentuk Undang-undang tentang Pengelolaan Zakat, yaitu
Undang-undang No. 38 Tahun 1999. Undang-undang ini kemudian ditindaklanjuti
dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 581 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan
Undang-undang Pengelolaan Zakat dan Keputusan Dirjen Bimas Islam dan Urusan
Haji Nomor D/291 Tahun 2000 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Zakat.
Sebelumnya pada tahun 1997 juga keluar Keputusan Menteri Sosial Nomor 19 Tahun
1998 yang memberi wewenang kepada masyarakat yang menyelenggarakan pelayanan
kesejahteraan sosial bagi fakir miskin untuk melakukan pengumpulan dana maupun
menerima dan menyalurkan zakat, infak dan sedekah. Diberlakukannya beragam
peraturan tersebut telah mendorong lahirnya berbagai Lembaga Pengelola Zakat
(LPZ) di Indonesia. Kemunculan lembaga-lembaga itu diharapkan mampu
merealisasikan potensi zakat di Indonesia. [3]
Lembaga Amil
Zakat (LAZ) adalah institusi pengelola zakat yang sepenuhnya dibentuk atas
prakarsa masyarakat yang bergerak dalam bidang dakwah, pendidikan, sosial dan
kemaslahatan umat Islam. Adapun institusi yang menguusi zakat yang lain adalah Badan
Amil Zakat yaitu organisasi pengelola zakat yang di bentuk oleh pemerintah
terdiri dari unsur masyarakat dan pemerintah dengan tugas mengumpulkan,
mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
C. Peraturan Pemerintah Dalam Pengelolaan ZISWAF
Ketentuan
mengenai peraturan pemerintah mengenai pengelolaan zakat, infaq, shodaqoh dan
wakaf (ZISWAF) di indonesia telah di atur dalam perundang-undangan dan Fatwa
MUI. Selama ini pengelolaan zakat pun telah memiliki peraturan berdasarkan UU
38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat adalah: [4]organisasi
pengelola zakat yang dibentuk oleh pemerintah terdiri dari unsur masyarakat dan
pemerintah dengan tugas mengumpulkan, mendistribusikan dan mendaya gunakan
zakat sesuai dengan ketentuan Agama. Dengan demikian, dalam struktur organisasi
pengelolaan zakat menurut UU Nomor 38 Tahun 1999 dibedakan antara Badan Amil
Zakat dengan Lembaga Amil Zakat. Perbedaannya adalah kalau BAZ dibentuk oleh
pemerintah sedangkan LAZ dibentuk atas prakasa masyarakat. Sedangkan ZISWAF itu
sendiri adalah:[5]
1. Zakat
yang berupa Zakat Mal dan Zakat Fitrah adalah Harta yang Wajib
disisihkan/dikeluarkan ditunaikan oleh seorang Muslim atau badan yang dimiliki
oleh orang Muslim sesuai dengan Ketentuan Agama, untuk diberikan kepada yang
berhak menerimanya. Zakat Mal adalah bagian harta yang disisihkan oleh seorang
muslim atau badan yang dimiliki oleh orang muslim sesuai dengan ketentuan agama
untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya. Zakat Fitrah adalah sejumlah
bahan makanan pokok yang dikeluarkan pada bulan Ramadhan oleh setiap orang
muslim bagi dirinya dan bagi orang yang ditanggungnya yang memiliki kelebihan
makanan pokok untuk sehari pada Hari Raya Idul Fitri.
2. Infaq
dan shodaqoh adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan di luar
zakat untuk kemaslahatan umum melalui Badan Amil Zakat Daerah atau Lembaga Amil
Zakat.
3. Wakaf
adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian
harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu
tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau
kesejahteraan umum menurut syariah.
4. Wakif
adalah pihak yang mewakafkan harta benda miliknya.
5. Muzakki
adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang Muslim yang berkewajiban
menunaikan zakat. Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima
Zakat.
Oleh karena Undang-Undang Nomor 38
Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat ini dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan
perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat sehingga perlu diganti. Maka
dibenntuklah UU No. 23 Tahun 2011. Pengelolaan zakat yang
diatur dalam Undang-Undang ini meliputi kegiatan
perencanaan, pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan.
Dalam UU No. 23 Tahun 2011, pengertian zakat terdapat pada Pasal 1 Ayat (1), yang berbunyi:
Dalam UU No. 23 Tahun 2011, pengertian zakat terdapat pada Pasal 1 Ayat (1), yang berbunyi:
Zakat
merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha
untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syari’at Islam.
Dalam
Undang-undang No. 23 Tahun 2011 disebutkan bahwa Asas-asas Lembaga
Pengelola Zakat adalah syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian
hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas. Zakat yang dimaksud di sini adalah
zakat mal dan zakat fitrah. Adapun yang termasuk dalam zakat mal meliputi zakat
emas, perak, dan logam mulai lainnya; uang dan surat berharga lainnya;
perniagaan; pertanian, perkebunan, dan perhutanan; peternakan dan perikanan;
pertambangan; perindustrian; pendapatan dan jasa; dan rikaz. (Pasal 4 Ayat (1)
dan (2))
Undang-undang ini mempunyai
implikasi yang sangat luas bagi lembaga pengelolaannya. Pengelolaan tersebut
secara umum mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatannya berdasarkan skala
prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha-usaha yang
produktif. Oleh karena itu, untuk mewujudkan optimalisasi pengelolaannya, badan
amil zakat senantiasa dituntut untuk amanah, profesionalisme, transparansi dan
akuntabilitas serta kemandirian sebagai sebuah industri publik menuju
masyarakat yang sejahtera, berdayaguna dan bertaqwa.
Untuk menjamin pengelolaan zakat
sebagai amanah agama, dalam undang-undang ini ditentukan adanya unsur
pembinaan dan unsur pengawasan yang terdiri dari ulama, kaum cendekia,
masyarakat, dan pemerintah serta adanya sanksi hukum terhadap pengelola yang
tidak sesuai denga ketentuan. Ketentuan mengenai zakat di Indonesia selain
diatur dalam perundang-undangan juga berdasarkan pada fatwa Majelis Ulama
Indonesia (MUI). Di antara fatwa-fatwa tersebut meliputi:
a. Fatwa
tentang intesifikasi pelaksanaan zakat yang disidangkan pada tanggal 26
Januari 1982, menetapkan:
1)
Penghasilan dari jasa dapat dikenakan zakat apabila
samapi nisab dan haul.
2)
Yang berhak menerima zakat
hanya delapan ashnaf yang tersebut dalam Al-Qur’an pada surat
at-Taubah ayat 60. Apabila salah satu ashnaf tidak ada,
bagiannya diberikan kepada ashnaf yang ada.
3)
Untuk kepentingan dan
kemaslahatan umat Islam, maka yang tidak dapat dipungut
melalui saluran zakat, dapat diminta atas nama infaq atau shadaqah.
4)
Infaq dan shadaqah yang
diatur pungutannya oleh Ulil Amri, untuk
kepentingan tersebut di atas, wajib ditaati
oleh umat Islam menurut kemampuannya.
b. Fatwa
tentang mentasharufkan dana zakat untuk kegiatan produktif dan
kemaslahatan umat. Ditetapkan pada
tanggal 2 Februari tahun 1982, yang berisi bahwa zakat yang
diberikan kepada fakir miskin dapat bersifat
produktif. Dana zakat atas nama Sabilillah
boleh ditasarufkan guna keperluan maslahah'ammah (kepentingan
umum).
c. Fatwa
tentang pemberian zakat untuk beasiswa. Ditetapkan pada tanggal 19 Februari
1996, yang ketentuannya terlampir dalam surat fatwa No. Kep.-120/MU/II/1996.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa memberikan uang zakat
untuk keperluan pendidikan, khususnya dalam
bentuk beasiswa, hukumnya adalah SAH,
karena termasuk dalam ashnaf fi sabilillah.[6]
D. Jenis Dana yang Dikelola Lembaga
Pengelola Zakat
Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) menerima dan mengelola berbagai jenis
dana, yaitu:
1. Dana Zakat. Ada dua jenis dana zakat yang dikelola oleh LPZ, yaitu dana
zakat umum dan dana zakat dikhususkan. Dana zakat umum adalah dana zakat yang
diberikan oleh muzakki kepada LPZ tanpa permintaan tertentu. Sedangkan dana
zakat dikhususkan adalah dana zakat yang diberikan oleh muzakki kepada LPZ
dengan permintaan dikhususkan, misalnya untuk disalurkan kepada anak yatim.
Zakat sendiri dibedakan menjadi dua yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
2. Dana Infaq/Shadaqah. Seperti dana
zakat, dana infaq/shadaqah terdiri atas dana infaq/shadaqah umum dan dana
infaq/shadaqah khusus. Dana infaq/shadaqah umum adalah dana yang diberikan para
donatur kepada LPZ tanpa persyaratan apapun. Sedangkan dana infaq/shadaqah
dikhususkan adalah dana yang diberikan para donatur kepada LPZ dengan berbagai
persyaatan tertentu, seperti untuk disalurkan kepada masyarakat di wilayah
tertentu.
3. Dana Wakaf. Wakaf adalah menahan diri dari berbuat sesuatu terhadap hal
yangmanfaaatnya diberikan kepada orang tertentu dengan tujuan yang baik.
4. Dana Pengelola. Dana pengelola adalah hak amil yang digunakan untuk
membiayai kegiatan operasional lembaga yang bersumber dari:
a. Hak amil dari
dana zakat.
b. Bagian tertentu
dari dana infaq/shadaqah.
c. Sumber lain yang
tidak bertentangan dengan syariah.
Sedangkan mekanisme pengelolaan zakat
adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan
terhadap pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Oleh Karena
itu, untuk optimalisasi pendayagunaan zakat diperlukan pengelolaan zakat oleh
lembaga amil zakat yang professional dan mampu. mengelola zakat secara tepat
sasaran. Pada prinsipnya, pendayagunaan hasil pengumpulan zakat untuk mustahik
zakat dilakukan persyaratan:
1. Hasil pendapatan dan penelitian kebenaran mustahik delapan asnaf, antara
lain:
a. Fakir, yaitu orang yang selalu tidak mampu memenuhi kebutuhan makan
dalam sehari.
b. Miskin, yaitu orang yang kurang bisa memenuhi kebutuhan, tetapi masih
bisa mengusahakan.
c. Amil, yaitu orang yang diberi tugas untuk mengelola zakat.
d. Mu’alaf, yaitu orang yang baru masuk Islam.
e. Ghorim, yaitu orang yang terbebani banyak hutang melebihi jumlah
hartanya.
f. Sabilillah, yaitu orang yang berperang dijalan Allah, meskipun kaya.
g. Ibnu Sabil, yaitu orang yang kehabisan bekal selama dalam perjalanan
dengan tujuan baik.
2. Mendahulukan orang-orang yang paling tidak berdaya memenuhi kebutuhan
dasar secara ekonomi dan sangat memerlukan bantuan.
3. Mendahulukan mustahik dalam wilayah masing-masing.[7]
E. Tujuan Lembaga Pengelolaan ZISWAF
Setiap berdirinya suatu kelembagaan
pasti memiliki tujuan tertentu, dalam hal inipun dengan didirikannya lembaga
pengelolaan ZISWAF karena memiliki tujuan. Adapun tujuan dari lembaga
pengelolaan ZISWAF antara lain:
1. Mengangkat
harkat dan martabat fakir miskin dan membantunya keluar dari kesulitan dan
penderitaan.
2. Membantu
pemecahan masalah yang dihadapi oleh para mustahik.
3. Menjembatani
antara yang kaya dan yang miskin dalam suatu masyarakat.
4. Meningkatkan
syiar Islam.
5. Mengangkat
harkat dan martabat bangsa dan negara.
6. Mewujudkan
kesejahteraan dan keadilan sosial dalam masyarakat.
7. Hikamah
Ibadah Zakat
Setiap dari tujuan yang baik
pastilah terdapat hikmah, apabila prinsip-prinsip pengelolaan dan tujuan
pengelolaan zakat dilaksanakan dipegang oleh amil zakat baik itu berupa badan
atau lembaga, dan zakat, infak, dan sedekah dikelola dengan manajemen modern
dengan tetap menerapkan empat fungsi standar manajemen, tampaknya sasaran
zakat, infak maupun sedekah akan tercapai.[8]
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Berdasarkan makalah yang berjudul peraturan pemerintah menyangkut
pengelolaan lembaga zakat, infaq dan
shodaqoh dapat diambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Sejarah munculnya Pengelolaan zakat oleh amil zakat telah dicontohkan
sejak zaman Rasulullah SAW dan para khulafaur ar-Rasyidin. Salah satu contohnya
adalah ketika Nabi Muhammad SAW mengutus Muadz bin Jabal ke Yaman dan pada saat
beliau menjadi Gubernur Yaman, beliau pun memungut zakat dari rakyat dan disini
beliau bertindak sebagai amil zakat. Melihat pentingnya zakat dan bagaimana Rasulullah
SAW telah mencontohkan tata cara mengelolanya, dapat disadari bahwa pengelolaan
zakat bukanlah suatu hal yang mudah dan dapat dilakukan secara individual. Agar
maksud dan tujuan zakat, yakni pemerataan kesejahteraan dapat terwujud
pengelolaan dan pendistribusian zakat harus dilakukan secara melembaga dan
terstruktur dengan baik. Hal inilah yang kemudian menjadi dasar berdirinya
berbagai Lembaga Pengelola Zakat.
2. Pengelolaan zakat atau lembaga ZISWAF adalah kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan peng-koordinasian dalam pegumpulan, pendistribusian, dan
pendayagunaan zakat. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, di Indonesia
terdapat dua jenis Lembaga Pengelola Zakat, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ) dan
Lembaga Amil Zakat (LAZ).
3. Dalam Undang-undang No. 23 Tahun 2011 disebutkan bahwa Asas-asas
Lembaga Pengelola Zakat adalah syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan,
kepastian hukum, terintegrasi, dan akuntabilitas.
Sedangkan tujuan pengelolaan zakat berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun
2011 adalah meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan
zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat
dan penanggulangan kemiskinan
.4. Lembaga Pengelola Zakat (LPZ) menerima dan mengelola berbagai
jenis dana, yaitu dana zakat, dana Infaq/Shadaqah, dana wakaf dan dana
pengelola. Sedangkan mekanisme pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan terhadap pengumpulan dan
pendistribusian serta pendayagunaan zakat.
[2]http://ibnu-soim.blogspot.com/2013/05/bab-i-lembaga-amil-zakat
lazis_28.html?m=1,diakses pada tanggal 10 Oktober 2016 pukul 11:00 WIB
[3] Ali,
Mohammad Daud, Sistem Ekonomi Islam Zakat
dan Wakaf, (Jakarta: UI Press, 2006). h. 23
[5] Darajat Zakaria.,Zakat Pembersih Harta Dan Jiwa.
Cet IV. (Jakarta: Yayasan Pendidikan Islam Ruhama, 1993) h.56
[6] Ash-Shiddieqy, Muhammad
Hasbi, Pedoman Zakat, (Semarang: PT Pustaka Rizki Putra, 1997), h.79
[8] Maghfiroh, Mamluatul,
Zakat, (Yogyakarta: PT Pustaka Insan Madani, 2007). h.68
Borgata Hotel Casino & Spa - Dr.MCD
BalasHapusBorgata Hotel Casino & Spa, 1 Borgata Way, Atlantic City, 평택 출장마사지 NJ 08401, United 속초 출장샵 States The Borgata hotel 당진 출장마사지 casino and spa 강원도 출장샵 offers an eclectic mix of 충주 출장마사지 nightlife, dining and entertainment